Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Disnakertrans Kaltim Gelar Forum Konsultasi Publik 2025
Dalam kesempatan tersebut Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, forum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan partisipasi publik pada setiap proses penyusunan kebijakan.

Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2025, di Aula Disnakertrans, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah penting, namun juga ruang dialog terbuka bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan dan transmigrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Img 1924

Adapun forum tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, perangkat daerah, serta organisasi masyarakat sipil. Seluruh peserta aktif memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan dan program kerja Disnakertrans Kaltim untuk tahun mendatang.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, forum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan partisipasi publik pada setiap proses penyusunan kebijakan.

Img 1994

“Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan agenda penting dan menjadi kewajiban utama negara,” ujar Rozani.

Ia menjelaskan, pelayanan publik selalu berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas. Negara, kata dia, berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Img 1963

Selain sesi diskusi, forum ini juga memaparkan hasil evaluasi capaian program Disnakertrans Kaltim tahun sebelumnya. Beberapa fokus rencana kerja tahun depan mencakup penguatan pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta fasilitasi penempatan kerja yang berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, lanjutnya Disnakertrans Kaltim berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif serta berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Img 2012

Rozani menegaskan kembali pentingnya peran seluruh aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa aparatur negara adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang wajib menyediakan layanan terbaik bagi seluruh warga negara. (tp/pt)