Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Hotel Bumi Senyiur, Senin (30/9/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan aset milik daerah di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Arih Frananta Filipus (AFF) Sembiring, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, saya mengapresiasi inisiatif Satuan Polisi Pamong Praja dalam menggelar Sosialisasi Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2022. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga dan mengelola barang milik daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya.
Mantan Kasatpol PP Kaltim ini juga menekankan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan tanggung jawab besar dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
"Barang milik daerah adalah aset yang tidak hanya berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, tetapi juga merupakan sumber daya yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, efisiensi, dan transparansi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Perda No. 3 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat regulasi dalam tata kelola aset daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan barang milik daerah.
"Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset, menghindari kerugian negara, dan memastikan barang-barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik," paparnya.
Perda ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga peralatan lainnya. "Pengelolaan aset yang baik bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi upaya untuk memastikan aset daerah digunakan seefektif mungkin demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP memiliki peran penting untuk menegakkan Perda ini. Satuan ini memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terkait penggunaan barang milik daerah dapat diminimalisir melalui penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa tugas Satpol PP dalam pengawasan dan penertiban terkait pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek penting untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan aset daerah.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta perwakilan Satpol PP dari kabupaten dan kota se-Kaltim. (rey/pt)