Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2025, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, harmonis dan berkeadilan di lingkungan kerja.
Bertempat di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran. Acara ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Disnakertrans, narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta perwakilan serikat pekerja dan perusahaan dari berbagai sektor industri di Kaltim.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra dalam sambutannya, Aji menyampaikan pentingnya memahami dan menerapkan PKB sebagai bagian dari sistem hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa PKB bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan stabilitas dan produktivitas di lingkungan kerja.
"PKB merupakan peraturan tertulis yang dibuat antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis," ujar Aji.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116 disebutkan bahwa PKB harus disusun oleh serikat pekerja/buruh yang telah terdaftar resmi pada instansi ketenagakerjaan dan disepakati bersama pengusaha. Hal ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Aji juga menambahkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya pendaftaran PKB ke instansi ketenagakerjaan. Padahal, PKB yang telah didaftarkan akan memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan dapat digunakan sebagai pedoman saat terjadi perselisihan hubungan industrial.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami prosedur pembuatan dan pendaftaran PKB secara menyeluruh, mulai dari tahap perundingan hingga proses legalisasi.
"Kami berharap, hasil dari kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta, tapi juga berdampak pada meningkatnya jumlah perusahaan yang memiliki PKB yang sah dan terdaftar," tuturnya.
Lebih lanjut, Sekretaris juga mengajak para pengusaha dan serikat pekerja untuk menjadikan PKB sebagai wadah musyawarah dalam menyusun aturan kerja yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. "Dengan adanya kesepahaman bersama, maka akan tercipta iklim kerja yang lebih kondusif dan produktif," tambahnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan visi pembangunan daerah 2025–2029, yakni menciptakan sumber daya manusia yang unggul serta lingkungan kerja yang harmonis dan kompetitif. (tp/pt)