Samarinda- Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disambut dengan antusiasme dan rasa syukur yang mendalam dari masyarakat Kalimantan Timur.
Sejak diumumkan dan mulai diberlakukan pada 8 April hingga 30 Juni 2025, kantor Samsat dipadati warga yang antusias memanfaatkan kesempatan emas ini.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean warga yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka. Beragam ekspresi terlihat, mulai dari wajah lega hingga senyum sumringah, terpancar dari para pemilik kendaraan yang merasa sangat terbantu dengan adanya pemutihan denda ini.
"Alhamdulillah, terimakasih Gubernur Kaltim atas pemutihan pajak ini,” ujar Sumardi, seorang warga Samarinda saat ditemui usai membayar pajak, Kamis (10/4/2025).
Sumardi mengatakan, pemutihan PKB ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kalimantan Timur, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda yang seringkali memberatkan.
Dirinya menilai gebrakan yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan peluang yang baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka kurang mampu. Dengan adanya pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan denda PKB.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat juga tertuju pada upaya pemerintah provinsi untuk memperluas dukungan kepada warga kurang mampu melalui program kredit usaha rakyat. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha mereka.
"Yang jelas, saya selaku masyarakat sangat berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur yang telah berupaya mendekatkan diri dengan warga melalui berbagai program yang memberikan kesempatan kepada warga untuk menjadi lebih proaktif dan lebih giat lagi," tutur Sumardi. (Prb/ty)