Samarinda – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen kuatnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Biro PBJ menyelenggarakan Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas bersama.
Kegiatan yang berlangsung dari 18 hingga 26 februari 2025 secara daring dan luringini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Suharti.
Dalam sambutannya, Suharti menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Pelatihan AKPK ini menjadi bagian integral dari pembekalan komprehensif bagi seluruh pegawai. Tujuannya adalah membangun pemahaman mendalam tentang bahaya korupsi dan cara pencegahannya, sehingga dapat terbentuk benteng kokoh terhadap praktik koruptif.
Hadir sebagai narasumber ahli dalam pelatihan ini adalah Dr. Yanuar Wijayanto, M. Widyaiswara Ahli Madya Kementerian Perhubungan, dan Tri Susanto. Mereka memberikan pembekalan mendalam mengenai berbagai strategi dan teknik pencegahan korupsi yang efektif.
Materi yang disampaikan mencakup identifikasi potensi risiko korupsi, penerapan sistem pengendalian internal yang kuat, serta pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Selain pelatihan, momen krusial lainnya adalah penandatanganan Pakta Integritas bersama. Penandatanganan ini melambangkan komitmen kolektif seluruh pihak di Biro PBJ Kaltim untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Melalui inisiatif ini, Biro PBJ Setda Prov. Kaltim menegaskan kembali posisinya sebagai garda terdepan dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Prb/BiroPBJ/ty).