Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli sebagai bentuk komitmen mewujudkan zona integritas menuju daerah bebas korupsi dan menghilangkan berbagai praktik sejenisnya.
Pembentukan SABER PUNGLI ini juga merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kaltim dalam mendukung program Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan reformasi hukum tahap pertama agar berjalan dengan sukses.
Para anggota Satgas Saber Pungli berasal dari lintas instansi, yakni Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim, kepolisian, dan kejaksaan.
Dilibatkannya lintas sektoral dalam satgas diharapkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemberantasan pungli tidak tebang pilih, tetapi merata di berbagai instansi, terutama pada pelayanan publik sehingga siapapun yang melakukan pungli bisa langsung ditindak.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI) Provinsi Kalimantan Timur bersekretariat di Biro Humas Setda Prov. Kaltim Jl. Gadjah Mada No. 2 Samarinda.
Call Center di 0541-4118989, WhatsApp (WA) 082148165050 atau di Twitter @Pemprov_Kaltim.
25 Mei 2022 Jam 21:29:18
PKK
25 Mei 2022 Jam 21:26:43
Wakil Gubernur Kaltim
25 Mei 2022 Jam 21:20:08
Administrasi Pembangunan
24 Mei 2022 Jam 21:15:23
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
22 November 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
26 Juli 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
28 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa