6
Pembentukan Badan Penghubung adalah untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut maka Kepala Badan Penghubung mempunyai tugas dan fungsi membantu Gubernur melaksanakan koordinasi pelaksanaan